Minggu, 07 Maret 2010

hubungan antara dogmatika hukum, sosiologi dan sosiologi hukum




JUDUL : JURNAL PERTAMA (1)
Tanggal : 02 januari 2010
Pokok-pokok:
- hubungan antara dogmatika hukum, sosiologi dan sosiologi hukum
- pengelompokan ilmu-ilmu
- fakta sosial dan tindakan social
- kapan sosiologi menjadi perhatian

1. Hubungan Antara dogmatika hukum, sosiologi dan sosiologi hukum.

Untuk memahami ketiga hubungan tersebut, nah… terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari istilah-istilah tersebut diatas. Kalau tidak, orang yang pertama kali membaca topik ini akan sedikit kebingungan, apa sih yang akan dibicarakan (-.-)’!). Lets begin….!! Dogmatika hukum ini dapat diartikan sebagai ilmu hukum dalam arti sempit, apa itu ilmu hukum? Menurut satjipto rahardjo, ilmu hukum adalah ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum. Sekarang kita kembali lagi ke dogmatika hukum, ia merupakan cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Jadi obyeknya adalah terutama hukum positif. Hukum-hukum positif tersebut kemudian di kodifikasikan ke dalam undang-undang dan peraturan-peraturan tertentu (pendekatan normatif = normative approach) yang sering disebut “law in books” (keren kan. . .). Selanjutnya peraturan-peraturan tersebut diberlakukan didalam masyarakat dan bersifat paksa (law as “it ought to be”). Sedangkan sosiologi dalam bahasa sehari-hari yaitu ilmu pengetahuan tentang masyarakat (mudah ingat kan…). Ia selalu dalam mempelajari hukum didasarkan pada observasi terhadap kenyataan (pendekatan impiris). Jadi hubungan antara sosiologi dengan dogmatika hukum (ilmu hukum) dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, lahirlah sebuah ilmu pengetahuan yang di sebut sosiologi hukum (socio-legal ). Ia adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain. Ini karena sejak dilahirkan di dunia ini manusia telah sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi memiliki kebudayaan. Selain itu, manusia sebetulnya telah mengetahui, bahwa kehidupan mereka dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam aturan dan pedoman. Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai
kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang
dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat.

2. pengelompokan ilmu-ilmu




(wow…. Grafik modern tentang pengelompokan ilmu-ilmu) (^.^)V peace man .. . .
Ilmu dibagi secara garis besar berdasarkan pendekatan empiris menjadi 2 yaitu ilmu teoretis dan ilmu praktis.
(“aduh,. .. apa perbedaannya sih…?”)
Nih, biar aku buatkan bagan untuk membandingkannya. . . ..

perbedaan ilmu teoretis ilmu praktis
nomologis normologis
sifat kausalitas dan imputasi kausalitas (deterministik) imputasi (k. Deterministik)




tujuan memperoleh dan mengubah pengetahuan untuk mengubah keadaan atau menawarkan penyelesaian


terhadap masalah konkret




produk digunakan untuk membantu memecahkan tawaran penyelesaian atas suatu masalah konkret

masalah dan meningkatkan kesejahteraan


serta tidak digunakan sendiri, tetapi


diserahkan kepada ilmu lain





kerja sama monodisipliner multidisipliner
dengan ilmu lain






kadungan seni tidak mengandung sifat seni mengandung sifat seni

(oh y. . . udah ngerti aku, kalau begitu, bagaimana dengan dua ilmu , turunan dari ilmu teoretis..??)

Sabar, sekarang akan aku uraikan perbedaannya secara sederhana....

Ilmu formal itu merupakan ilmu yang menyelidiki sesuatu dengan menggunakan sistem penalaran dan sistem perhitungan,pendekatan kebenaran ditujukan pada pendekatan formal, nih ...biar lebih mudah dipahami, kuberi contoh...>>> “semua manusia pasti mati, adi adalah manusia, jadi adi pasti pasti”.
pengetahuan yang dihasilkannya bersifat apriori (belum terjadi, sudah tau hasilnya atau dapat diprediksi). Atau koherensi, yaitu pernyataan dianggap benar jika terjadi pernyataan sebelumnya.
contoh-contoh ilmu formal adalah logika matematika, teori sistem,dll.

sedangkan ilmu empiris itu berdasarkan pengalaman (gejala faktual). Ia menggunakan pendekatan material. Ilmu ini bersifat aposteron (harus terjadi dulu, baru bisa dijawab). Atau korespodensi, yaitu pernyataan yang harus dibuktikan dulu, baru bisa dianggap benar pernyataan ini. Contoh-contoh ilmu empiris adalah ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu kemanusiaan,dll.

(wah.. wah..... keluar lagi ilmu alam dan ilmu kemanusiaan, tolong dong, jelasin yang terakhir ini.. .)

Ok, its no problem . . . .^^. . .aku keluarin saja tabel yang kedua.. .

perbedaan Ilmu Alam Ilmu Kemanusiaan
hal yang diselidiki gejala faktual berupa realitas gejala faktual berupa kompleksitas

fisik dalam semesta manusia secara keseluruhan



cara kerja menerangkan (erkiaeren) memahami versetehen)



metode penelittian kuantitatif (dapat diukur) kualitatif (dan kuantitatif)



tingkat objektivitas menuntut sangat tinggi tidak menuntut tinggi



reaksi terhadap objek kajian dapat dieksperimen kondisi eksperimen yang berbeda,
eksperimen berulang-ulang dengan reaksi reaksi berbeda

spesifik yang sama



contoh biologi, fisika, kimia,dll ilmu sosial, ilmu sejarah,dll


3. Fakta sosial dan Ilmu Sosial

- FAKTA SOSIAL

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial(fait social) yaitu fakta-fakta sosial seperti cara bertindak,berpikir,dan berperasaan yang semuanya dikendalikan dan dipaksakan oleh kekuatan memaksa eksternal diri individu.Fakta sosial terjadi apabila individu atau kelompok berbuat karena dipengaruhi oleh sesuatu yang bersifat memaksa.

Menurut Emile Durkheim dalam the division of labor in societ(1965),pembagian jenis-jenis pekerjaan seperti bidang politik,ekonomi,dll adalah diluar kehendak individu dan manusia sebagai individu tinggal mengikutinya sebagai fakta sosial.Selanjutnya,bunuh diri juga termasuk fakta sosial karena terkait kekuatan-kekuatan di luar pelakunya.

Jenis-jenis suicide:

- Jenis altruistic yaitu terjadi pada kelompok masyarakat yang integrative seperti orang rela melakukan bunuh diri demi negaranya.

- Jenis egoistic suicide yaitu terjadi pada kelompok masyarakat yang disintegratif.

- Jenis anomic suicide terjadi pada individu yang anggota kelompok masyarakat yang kehilangan perhatian kelompoknya.

Kemudian fakta sosial pada hakikatnya terdiri dari nilai dan norma,selanjutnya kehidupan dan keteraturan sosial dalam masyarakat itulah yang disebut solidaritas sosial.

Solidaritas sosial ada dua yaitu

A. Mekanis yang dipengaruhi oleh pembagian kerja rendah,kesadaran kolektif kuat,didominasi hukum represif,individualitas rendah,consensus,keterlibatan massa dalam penghukuman,primitive,dan altruistis.

B. Organis yang dipengaruhi oleh pembagian kerja tinggi,kesadaran kolektif rendah,dominasi hukum restitutif,individualistis tinggi,abstrak,penghukuman hanya oleh badan formal,industri,egois dan anomis.

- TINDAKAN SOSIAL

Tindakan sosial adalah perilaku manusia yang dijalankan karena terkait dengan orang lain.

Contoh : bunuh diri karena putus cinta

Menurut MAX WEBER,setiap tindakan sosial memiliki makna subjektif bagi pelakunya dan tergantung interpretasi kita pada dunia sekitar.

Ada empat tipe tindakan sosial:

a. tradisional c. rasionalitas nilai

b. afektif d .rasionalitas instrumental

Contoh:mengapa kita berdoa?

a. karena sudah menjadi kebiasaan sejak kecil(tradisional)

b. tak ada pilihan,hanya itu yang mampu saya buat!(afektif)

c. doa itu baik untuk keseimbangan hidup saya (Rasionalitas nilai)

d. untuk menggalang solidaritas sosial(rasionalitas instrumental)

Ada tiga tipe otoritas:

  1. tradisional

contoh : otoritas pendeta

jenis :senoritas,turun temurun dan dipatuhi karena tradisi

  1. kharismatis

contoh :pahlawan kemerdekaan

dipatuhi karena dipercaya sebagai ratu adil

  1. Legal atau rasional

contoh : atasan yang diangkat

dipatuhi karena secara hukum iapejabat resmi

· Di dalam masyarakat ata ketidaksetaraan antar-kelas.

· Kelas yang tinggi mendominasi kelas yang lebih rendah

· Dominasi kekuasaan tidak selalu merugikan.ada yang justru siakui bersama(otoritas)

· Otoritas adalah bentuk legitimasi atas dominasi.


4. kapan sosiologi menjadi perhatian

Sosiologi menjadi menarik untuk dikaji apabila terjadi gangguan terhadap terhadap kohesi (penyatuan) sosial.

(kohesi...?? apa sih ..??)

Kohesi terjadi dengan sendirinya, secara alami.

Contoh: dalam keluarga, orang tua tidak mungkin selalu baik terhadap anak, kadangkala marah pada anaknya, peristiwa tersebut disebut gangguan pada kohesi sosial).

Dan kohesi tersebut terganggu karena masyarakat itu berproses (social processes). Proses sosial terjadi karena ada interaksi sosial.

Interaksi sosial terjadi karena :

1. adanya kontak sosial (sosial contact)

2. adanya komunikasi (communication)

jadi............


kontak sosial dan komunkasi >>>>> interaksi sosial>>>>>>proses sosial.


3 komentar:

  1. saya sangat terkesan dengan jenis bunuh diri yaitu altruistic suicide..menurut saya,altruistic suicide hanya dapat terjadi bila kelompok dengan individu saling integratif atau memiliki rasa kebersamaan yang tinggi.Seperti tentara yang rela mengorbankan diri bagi kedaulatan negaranya.Itu tindakan yang mulia menurut saya.

    BalasHapus
  2. Ada beberapa yang kurang pas dalam catatan di atas yang tampaknya perlu kalian diskusikan lagi. Pertama, "law as it ought to be" bukan pengertiannya hukum diberlakukan di masyarakat dengan sifat paksaan. "Law as it ought to be" adalah pemaknaan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum), sebagai lawan dari hukum yang saat ini berlaku atau "law as it is" (ius constitutum). Kedua, bedakan pengertian sosiologi hukum dan sosio-legal. Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi, sedangan sosio-legal adalah salah satu pendekatan dalam mempelajari hukum. Memang benar bahwa para sosiolog banyak menggunakan pendekatan tersebut dalam melakukan studi terhadap hukum.

    BalasHapus
  3. dari penjelasan diatas, berarti gangguan pada kohesi yang tolak ukur seseorang tertarik dalam mempelajari sosiologi.. bukan begitu ?

    BalasHapus