Kamis, 20 Mei 2010

pluralisme hukum


PLURALISME HUKUM


Dalam KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) “pluralisme” berasal dari kata “plural” yang artinya jamak;lebih dari satu. Sedangkan beberapa kata yang terkait dengan hal itu adalah :
Pluralis : jumlah yang menunjukkan lebih dari satu,atau lebih dr dua dl bahan yang mempunyai dualis.
Pluralistis : banyak macam; bersifat majemuk.
Sedangkan dalam KBBI pengertian dari pluralisme adalah :Keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sisitem sosial dan politiknya
Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.

Pluralisme Hukum di Indonesia


Diakui prof. Erman, pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menurutnya menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarakat Indonesia.
Menurut Prof. Erman, kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya. The Commission on Folk Law and Legal Pluralism Prof. Anne Griffith menjelaskan bahwa saat ini kita hidup tidak dengan satu hukum tetapi dengan berbagai hukum sehingga pemahaman mengenai pluralisme hukum perlu diberikan kepada pengambil kebijakan, ahli hukum, antopolog, sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya.
Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, menurut Sulis hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.
Terkait perkembangan hukum dalam era globalisasi. hukum negara menjadi semakin tidak mempunyai kekuatan. “Hukum negara harus mengakomodasi akibat dari perubahan dalam globalisasi Terkait pluralisme hukum yang ada Indonesia, Erman menyatakan bahwa kendala terberat adalah dalam mewujudkan kepastian hukum. Hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Bahkan pemberantasan korupsi sampai saat ini pun oleh Prof. Erman diakui sangat sulit karena dalam penegakannya banyak mempertimbangkan faktor politik.

1 komentar:

  1. eric ,205090130
    kami membuat jurnal pluralisme ini yang sama sekali tidak menyinggung pada materi kuliah yang pernah di ajarkan, tujuan nya agar selain materi-materi yang di kasih oleh dosen pak shidarta, kami juga menambah diluar materi itu supaya dapat menambah wawasan. .

    BalasHapus