Senin, 10 Mei 2010

studi hukum kritis


tanggal : 10 Mei 2010
Materi :Studi Hukum Kritis(Critical Legal Studies)

Penjelasan:
Pada abad ke-19,orang-orang mempelajari law in book yang sifatnya normatif,jadi hukum
adalah norma buatan negara yang di design.

Latar belakang Studi Hukum Kritis

Dalam gerakan studi hukum kritis (Critical legal Mauvment) adalah
merupakan suatu perkembangan baru dalam teori hukum, gerakan ini mulai
terlihat pada tahun 1976 sewaktu lahirnya konsep hak Asasi manusia dalam
paham liberal, yang bersamaan lahirnya pernyataan deklarasi kemerdekaan
dari 13 Negara Amerika Serikat dalam bulan juli 1976.

Pada tahap pemikiran ini sudah pernah diadakan pertemuan dengan
menyangkut Declaration des dreit de home et du Citoyen” yaitu pada tahun
1789 di Perancis, ini sebagi lanjutan dari pertemuan di Madisen, Wiscousin
Amerika 1977 dengan nama adalah “ Confrence on Critical legal Studies “(Ifdleal Kasim) 1999 : 10). Dimana pada saat itu mereka –mereka itu
berkumpul dan terlibat hak-hak cipil serta berkampanye anti perang Vietnam,
anti kekerasan, anti penindasan hak-hak Asasi manusia dan ketakutan(frecdom from fear). Pada sarjana mengeluarkan kritik akibat adanya
pelanggaran hak-hak asasi oleh pemerintah liberal bagi warga negara disuatu
negara tersebut.

Dalam perjuangan ini dua tekat yang terkemuka yaitu Duncan Kenedy
dan Karl Klere yang telah memberikan sumbangan terhadap kajian-kajian
kritis hukum, selain itu munculnya perdamaian di Eropah yang disebut “West
Phalia” akan memulai zaman baru sekitar (1500-1789) yang bertepatan
terjadi perang pena, antara lain Maciavelli, Jean Badin, Thomar Hobbes
pendukung sistem abselutisme, sedangkan Jaka Lock dan Mentesquicau
mendukung gerakan hukum (hukum kristis).

Perjuangan ini mendapat tantangan dari pemikir tradisianal terhadap
hukum, namun kecaman yang dilontarkan tidak mampu merubah
pelaksanaannya, justru sebaliknya, adanya organisasi yang dikembangkan
oleh ahli-wahli hukum yang semakin kuat dalam mempertahankan posisinya
didalam studi hukum, hal ini diaku sebagai suatu wadah atau organisasi
(Organization School) di Amerika Sertikat.

Gerakan studi hukum kritis kerusakan menekan krisis dengan mencari
solusi terhadap atau teori hukum liberal yang pada masa itu menduduki posisi
yang terkuat, gerakan ini melanjutkan pengkajian emperis terhadap hukum,
namun memberikan perbedaan terhadap pendahulunya yaitu pada
pendekatan (approach). Pendukung gerakan hukum kritis ini lebih memacu
pada paradigma sosial, asas-asas yang dikenalkan dalam tradisi hukum
liberal, secara radikal menuntut doktrin atau asas-asas netralitas hukum,
otonomi hukum dan pemisahan hukum dengan politik.

Menurut Roberto Mangakeira Unger, yang dalam hukumnya “ The
Critical legal Studies Meuvment” dengan keras menentang tradisi hukum
liberal itu, dan bagi Unger apa yagn ditawarkan itu oleh hukum klasik tidak
lebih sebuah utopia, kritik yang untuk menentang formalisme dan
objektivisme, ini adalah merupakan pemikiran setiap cabang doktrin harus di
gandarkan pada suatu prinsip diam-diam, jika tidak dilakukan secara terang
terangan, pada suatu pemberian interaksi bahwa manusia yang riil dan
realistis dihidung kehidupan realistik, dimana masyarakat sebagai tempat
doktrin itu berlaku, oleh karena itu Unger mengusulkan diadakan peninjauan
ulang terhadap teori-teori sosial utama, yang telah menawarkan adanya
perubahan linier masyarakat meliputi kebebasan manusia untuk berbicara.

Menurut Roberto Unger dalam teori masyarakat pasca liberal,terjadi pergeseran
prinsip bernegara.Penyebab pergeseran prinsip ini adalah kekecewaan terhadap pemikiran kaum kanan dan kiri.Hukum disini memainkan peran yang berbeda karena:
-jumlah peraturan dan praktisi makin banyak
-dalam pasca-liberal,negara justru makin intervensionis
-hakim menerapkan standar terbuka dalam memberi makna,jadi lembaga peradilan mulai menyerupai lembaga administrasi/politik

Dasar pemikiran CLS:
-hukum adalah produk politik
-itu berarti aturan hukum=aturan polotik
-tidak ada rule of law,yang ada the political rules

CLS sangat menentang 2 tradisi potivisme hukum yaitu rule of law dan legal reasoning.

Kritik filsafati dari CLS:
dalam kritik terhadap hak,menurut CLS,hak yang diberikan kaum liberalis hanya menguntungkan kelas tertentu sebab pertentangan hak selama ini harus diselesaikan oleh negara,padahal masyarakat sendiri mampu menyelesaikan dengan caranya sendiri.
Kritik terhadap pendidikan hukum,menurut CLS pendidikan hukum oleh kaum liberal hanya sebagai pelatihan idiologi demi kepentingan pemerintah dan dunia usaha.

KESIMPULAN:
menurut CLS,hukum adalah produk politik,jadi aturan hukum sama dengan aturan politik dan politik terkait dengan kekuasaan.Jadi dapat dimaknai bahwa aturan hukum itu sama dengan aturan dari siapa yang berkuasa saat itu.
Cls sangat menentang 2 tradisi positivisme hukum,yaitu rule of law,rule of law tidak mungkin dilaksanakan karena didalam masyarakat terdapat hierarki kekuasaan sehingga tidak menjamin kebebasan individual dan sangat menentang legal reasoning,
menurut CLS penalaran hukum tidak dapat dipakai mentah-mentah karena harus didasarkan pada keadaan dan situasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar